Kejagung: Tak Perlu Risau Pengamanan Kejaksaan oleh TNI

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan).
Rabu, 14 Mei 2025  14:10

Publik tengah menyoroti soal pengerahan pasukan TNI untuk pangamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Soal pengamanan oleh TNI ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hal tersebut tidak perlu dirisaukan lebih lanjut.

"Jadi kami sampaikan bahwa tidak perlu ada kerisauan misalnya bahwa dengan adanya pengamanan TNI maka akan ada intervensi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Harli menekankan, pengamanan kejaksaan oleh TNI tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

Pengamanan oleh TNI juga hanya bersifat fisik seperti aset gedung dan sebagainya. Proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dipastikan akan tetap independen.

"Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi," ujar Harli.

Sebagai bukti, Harli mengungkapkan kejaksaan tetap menangani kasus-kasus yang bersinggungan antara sipil dengan militer secara koneksitas.

Ditambah lagi, sudah ada MoU dengan TNI yang salah satunya membahas seputar dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Harli menambahkan, dalam undang-undang mengatur TNI dapat memberikan dukungan maupun bantuan pengamanan terhadap aset dan objek vital strategis.

Berita Terkait