Kades di Demak Kena Kasus Penipuan Perangkat Desa Rp 470 Juta, Begini Kronologinya

 
Minggu, 20 Feb 2022  05:23

Sarmun ayah korban (baju cokelat) tunjukkan Kuitansi pembayaran DP menjadi Sekdes yang bertanda tangan Kades Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Selain penasehat hukum korban menunjukkan surat pernyataan tertulis Kades Sidoharjo (dok)

SEMARANG - Seorang Kades di Kabupaten Demak dilaporkan ke Polda Jateng.

Kades yang dilaporkan diketahui berinisial M asal Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Kades tersebut dilaporkan atas perkara penipuan dan penggelapan uang untuk memuluskan diterima menjadi perangkat desa. 

Korban menunjukkan kuitansi bermaterai dengan keterangan DP Penerimaan Perangkat Desa (Sekdes) tahu  2021 yang ditandatangi Kades  saat mengambil uang. 

Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.

Orang tua korban, Sarmun menuturkan saat itu Kades menjanjikan anaknya bernama Wulandari  menjadi Sekertaris Desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta pada tahun 2021. 

Namun pada kenyataannya anaknya tersebut tidak jadi perangkat desa Sidoharjo, dan  uang yang telah disetorkan kepala desa tidak dikembalikan.

"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2/2022).

Berita Terkait