Ini Cara Lolos Jeratan Pencemaran Nama Baik dari UU ITE Jilid II yang Sudah Diteken Presiden

Foto: Ilustrasi.
Kamis, 04 Jan 2024  15:28

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir dari salinan lembaran UU ITE yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), Presiden Jokowi meneken aturan tersebut pada Selasa, 2 Januari 2024.

UU ITE ini merupakan tindak lanjut atas perubahan kedua yang disahkan oleh DPR pada 5 Desember 2023. Terdapat sejumlah aturan yang diubah dari UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Revisi kedua UU ITE yang memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan soal pencemaran nama baik.

Ketentuan ini di UU ITE lama, terutama Pasal 27 dan 45, dituding pasal karet lantaran tak tegas rumusannya. Alhasil, ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat hingga disindir sebagai pasal karet.

Namun UU ITE terbaru ini memberi celah bagi pendapat di ruang digital untuk bebas jeratan kasus.

"Pengecualian itu ada tiga dan diatur di pasal 45, dan ini merupakan nilai positif atau kemajuan dari revisi UU tersebut," kata Ketua Bidang Media dan Informasi  Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Muhammad Safei, Kamis (4/1/2024).

Pertama, menurutnya, kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik.

"Tidak bisa dikenakan UU ITE atau KUHP," ucapnya.

Berita Terkait