Ini Alasan TNI Jaga Kejaksaan Seluruh Indonesia
Penugasan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia baru-baru ini menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Meski disebut sebagai bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, kebijakan ini dinilai menabrak prinsip dasar bahwa militer seharusnya menjadi alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan institusi sipil.
Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam telegram tersebut, Panglima memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Ruang Lingkup Kerja Sama TNI dan Kejaksaan
Nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan mencakup berbagai bentuk kerja sama, antara lain:
- Pendidikan dan pelatihan bersama.
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
- Penugasan jaksa di Oditurat Jenderal TNI sebagai supervisor.
- Dukungan personel dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
- Bantuan hukum kepada TNI dalam urusan perdata dan tata usaha negara.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana secara bersama.
- Koordinasi penyidikan dan penanganan perkara koneksitas.