Edarkan Uang Palsu di Pasar Telukan Sukoharjo, Residivis Ini Akhirnya di Bekuk Polisi
SUKOHARJO – Jajaran Polres Sukoharjo kembali mengungkap peredaran uang palsu (upal). Kali ini ratusan lembar upal, dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diamankan dari tangan tersangka, Senin pagi (26/12). Uang palsu ini diedarkan di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol.
Pelaku yang diamankan, yakni Restiana, 44, warga Desa Beji, Kecamatan Unggaran Timur, Kabupaten Semarang. Dia berdomisili di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Griya Pesona Sapen No. 8, RT 05 RW 07, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.
Pelaku diketahui mengedarkan upal sekira pukul 09.15 . Setelah jajaran Polsek Grogol menerima laporan, terkait seseorang perempuan paro baya yang berbelanja di Pasar Telukan menggunakan upal. Tak butuh waktu lama, polisi segera mendatangi lokasi dan mencari keberadaan pelaku.
“Berdasarkan ciri-cirinya, anggota melakukan penyisiran. Mulai dari sekitar pasar ke arah selatan hingga Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. Akhirnya pelaku diamankan di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Sudimoro RT 03 RW 10, Desa Parangjoro, Grogol,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (29/12).
Saat diamankan, pelaku mengaku baru menggunakan dua lembar upal nominal Rp 100 ribu. Per lembar dipakai untuk memberi barang senilai Rp 30 ribu dan Rp 23.000. Sehingga mendapatkan kembalian dari pedagang Rp 147.000. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku.
“Di rumah kontrakan itu, ditemukan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 259 lembar. Serta upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 320 lembar. Jadi totalnya Rp 41.900.000. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Grogol untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh kapolres.
Selain ratusan lembar upal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang dirobek, lima buah label Bank Indonesia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AD 5990 UB beserta STNK dan kunci. kemudian dua botol minyak goreng ukuran 1 liter, 1 kg gula pasir, tiga bungkus mi instan, serta uang tunai kembalian dari pedagang.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia baru keluar dari tahanan pada Juli lalu. Diketahui upal tersebut diproduksi oleh Heni Hermawan Setyabudi, 45, warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat ini ditahan Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Terkait kasus pembuatan upal yang diungkap tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUH Pidana,” beber kapolres. (ras/met)