Transaksi Melalui COD, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Klaten, BB yang di Amankan 9,4 Gram

Foto: Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni (kiri) didampingi KBO Sat Resnarkoba, Iptu Suyana (kanan) saat memimpin konferensi pers kasus narkoba di mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).
Sabtu, 17 Des 2022  10:05

KLATEN - Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten dari dua lokasi berbeda.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan transaksi dengan modus adu banteng untuk mengelabui petugas.

"Modus operandi dengan cara COD (cash on delivery, istilah mereka adu banteng. Saling ketemu di jalan setelah ambil barang (transaksi) mereka pergi ke arah berbeda," ujar KBO Sat Resnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana di Mapolres setempat, Kamis (15/12/2022).

Ia kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi yang didapat oleh pihaknya jika para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah para tersangka sering melakukan transaksi.

Ketiga tersangka, lanjut dia, ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Kecamatan Delanggu dan Karanganom pada November dan Desember.

Adapun masing-masing tersangka yang diamankan berinisial RM (28) warga Kecamatan Delanggu, JW (40) warga Kecamatan Karanganom dan IJS (35) warga Kecamatan Tulung.

"Satu tersangka inisial RM merupakan residivis dan lainnya pemain baru. Ini mereka dua laporan polisi atau beda kasus. Tapi semuanya pengedar," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.

Berita Terkait