Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%, Yang Sudah Bayar Sisanya Dikembalikan

Foto: Demo massa menolak kenaikan PBB 250% di Pati.
Jumat, 08 Ags 2025  17:27

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menyentuh 250% resmi dibatalkan.

Bupati Pati Sudewo mengungkapkan pembatalan kenaikan PBB ini dikarenakan ramainya penolakan dari warga Pati.

"Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250% saya batalkan," jelas Bupati Pati Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

Banyaknya penolakan dan bentuk protes dari warga membuat Sudewo mengembalikan kebijakan lama agar kondisi Pati kembali kondusif dan aman.

Ia menyatakan pembayaran pajak akan kembali berkiblat pada aturan lama yang berlaku pada 2024.

"Saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula yaitu seperti pada tahun 2024," ujarnya.

Bagi warga Pati yang sudah terlanjur membayar PBB dengan jumlah yang sudah dinaikkan, sisanya akan dikembalikan.

"Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," jelasnya.

Meski kenaikan PBB dibatalkan, Sudewo tetap optimis dapat konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal.

Berita Terkait