DPD BPAN LAI Sumsel meminta Tinjau Ulang HGU Perkebunan Sawit PT. Hindoli
Sumsel_ AliansiNews.id.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD_BPAN_LAI) Sumsel, meminta Komisi III DPR RI agar segera meninjau ulang luas HGU perkebunan milik PT. Hindoli Pasalnya, ada indikasi perbuatan melawan hukum diatas lahan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Artinya, ada dugaan kerugian keuangan negara dari sektor pajak dan pola Kemitraan yang seharusnya dipatuhi. Akibat Maraknya Ilegal Driling yang ada dalam Areal Perkebunan
Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel, menyampaikan kepada awak media, menurutnya legalitas perkebunan PT. Hindoli diragukan.
” Menurut saya legalitas HGU perkebunan ini harus dipertanyakan penguasaannya, dari mulai izin pemetaan lokasi sampai izin usaha perkebunan (IUP) dan atau HGU (Hak Guna Usaha) nya.
Lanjutnya, nanti kita akan surati perkebunan ini secara tertulis.
Bukan itu saja juga akan tembuskan suratnya ke instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) di negara kita ini, mengingat undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, ditambah lagi peraturan – peraturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha perorangan atau berbadan usaha, ucap, Syamsudin Djoesman. Selasa (22/4/2025)
“Jika dalam pemeriksaan benar PT Hindoli tidak memiliki legalitas perizinan berupa IUP dan HGU, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai praktik kejahatan perkebunan telah berlangsung bertahun-tahun,” Ucapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, jenis pajak wajib dibayarkan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta Pajak Ekspor.
“Potensi kerugian daerah akibat tidak adanya kepatuhan terhadap peraturan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” jelasnya