AA. Hari Afriansyah, Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin Partai PPP, Bantah Telah Lakukan Penipuan Terhadap Renvillius

 
Jumat, 08 Des 2023  18:47

Terkait pemberitaan di AliansiNews.ID yang berjudul “Oknum Caleg DPRD kabupaten Banyuasin Partai PPP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan” dan telah tayang pada tanggal 5 November 2023, pihak AA. Hari Afriansyah, SH, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Untuk pemberitaan yang berimbang, AliansiNews.ID menerima dan memuat sanggahan atau bantahan AA. Hari Afriansyah, SH, melalui keterangan tertulis melalui Adv. Tabrani, SH, CIL, CTL, selaku penasihat hukum dari Kantor Hukum Nusantara Palembang, Sumatera Selatan.

Adapun pokok-pokok sanggahan atau bantahan sebagai hak jawab dari pihak AA. Hari Afriansyah, sebagai berikut:

1. Bahwa Judul artikel yang dimuat oleh Media Siber Aliansinews.id “Ada indikasi Penipuan" yang seolah - olah klien kami seorang Penipu yang berkedok seorang Calon Legislatif adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas kescluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi terlebih klien kami seorang Caleg DPC Partai PPP menipu terkait Proyek pengadaan beras PKH dari l Pemerintah, serta TIK untuk beberapa Kabupaten diWilayah Provinsi Sumatera Selatan, dan juga seolah klien kami dan rekannya sulit untuk dihubungi. Namun fakta yang terjadi terkait hubungan hukum antara klien kami dengan saudara Renvillius adalah hubungan bisnis berupa pinjam meminjam uang yang sudah dilakukan pembayaran dan sudah selesai dibuktikan berupa transaksi pembayaran melalui perbankan dan juga rekening koran perbankan yang digunakan untuk transaksi keuangan;

2. Bahwa terkait Laporan saudara Renvillius di Polda Sumatera Selatan dengan Laporan Nomor: LP/B/486/1X/2023/SPKT/POLDA SUMATIATERA SELATAN, tanggal, 06 September 2023 adalah Nebis in nidem "terkait Perkara yang telah diPerkarakan Tidak Dapat Diperkarakan lagi" karena saudara Renvillius telah juga melaporkan klien kami i Polsek Sukarami pada tahun yang sama yakni 2023 dengan Laporan Nomor: LPN/222/V/Sumsel/Resta.Plg/Sek.Skrm. tanggal, 13 Mei 2023 dengan dugaan yang sama akan tetapi dari Pihak Polsek Sukarami perkara tersebut bukan masuk ranah Pidana namun masuk dalam Ranah Perdata;

3. Bahwa terkait dengan pemberitaan yang telah lalu kerugian yang diderita oleh saudara Renvillius besaran nya tidak ada yang sama sehingga mengakibatkan berita yang disampaikan oleh saudara Renvillius tidak benar serta tidak sesuai dengan faktanya dan nilai tersebut bersifat Imajinatif dan Asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (Informasi belum teruji dan berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku masyarakat dan sekaligus seorang yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif yang mengutamakan Elektabilitas serta kepercayaan Masyarakat Pemilihannya tercemar ataupun buruk. (red)

Catatan Redaksi: Pihak Sdr. AA. Hari Afriansyah, SH, keberatan dengan berita yang berjudul "Oknum Caleg DPRD kabupaten Banyuasin Partai PPP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan" sebagaimana tersebut di atas dan telah mengadukan ke Dewan Pers serta telah terselesaikan melalui sidang mediasi yang difasilitasi Dewan Pers pada hari Rabu tangga 6 Desember 2023.

Dan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam mediasi tersebut:
1. Kami selaku Pemimpin Redaksi AliansiNews.ID menyampaikan permintaan maaf kepada Sdr. AA. Hari Afriansyah, SH, serta masyarakat pembaca AliansiNews.ID atas pemberitaan yang belum didahului dengan konfirmasi secara optimal sesuai kode etik jurnalistik untuk pemberitaan yang berimbang;
2. Kami memuat hak jawab dari Sdr. AA. Hari Afriansyah, SH, melalui berita ini.

Berita Terkait