Begini modus pemerasan jaksa di Tangerang terhadap animator WN Korea dan rekan
Dua animator yang diduga diperas jaksa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara UU ITE yang menjeratnya.
Keduanya adalah Tirza Angelica, warga negara Indonesia, dan Chi Hoon Lee, asal Korea Selatan.
Keduanya membacakan pleidoi didampingi kuasa hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 22 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini, yaitu Agung Suhendro dengan dua hakim anggota Iryati dan Ismail.
Dalam pleidoinya, Tirza dan Chi Hoon Lee menyatakan telah dua kali menjadi korban proses hukum. Pertama kriminalisasi dan kedua pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"CL dan TA merupakan korban kriminalisasi dan sudah sepatutnya dibebaskan," kata Airlangga J, penasihat hukum kedua terdakwa, di Ruang Sidang Prof.Dr. Kusumah Admadja
Menurut Airlangga, kriminalisasi terhadap Tirza dan Lee bermula ketika keduanya berhenti bekerja dari sebuah perusahaan animasi.
Meski sudah keluar, keduanya tetap diberikan akses email dan Google Drive karena beberapa kali diminta tolong oleh pimpinan dan rekan kerja mereka di sana.
"CL bahkan sempat meminjamkam uang untuk membayar internet perusahaan," kata Airlangga.