Ini WN Korea yang sebabkan jaksa Kabupaten Tangerang di-OTT KPK

 
Senin, 22 Des 2025  16:32

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap terdakwa Chihoon Lee (CL)- Warga Negara (WN) Korea Selatan dan Tirza Angelica (TA) perempuan WN Indonesia.

CL dan TA adalah Pimpinan PT Savana Animation & VFX yang kini jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus dugaan mengakses informasi secara ilegal milik PT Studio Shoh Entertainment (PT SSE), tempat keduanya pernah berkarier.

Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah, melakukan kejahatan informasi elektronik sebagaimana termaktub dalam pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2016 dan Perubahannya UU  No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara inilah yang membuat tiga jaksa, yaitu: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kabupaten Tangerang, HMK dan dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten, RZ dan RV, tergelincir dalam pusaran kasus korupsi dan sempat terciduk dalam  OTT KPK, Rabu (17/12/2025) lalu.

Para personel dari Korps Adhyaksa itu, kini sudah resmi menyandang status tersangka sejak Jumat (19/12) lalu, dengan alat bukti hasil sitaan operasi senyap KPK berupa uang tunai sekira Rp941 juta.

Disinyalir kuat, uang tersebut adalah hasil dari para oknum jaksa menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras CL dan TA yang tengah berperkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna yang dihubungi Kabar6 melalui sambungan selulernya dari Kabupaten Tangerang, Sabtu malam (20/12/2025), mengkonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Namun Anang belum menjelaskan, detail kronologis dugaan praktik lancung yang dilakukan tiga jaksa tersebut.

“Ya, benar,” singkat Anang.

Berita Terkait