Jaksa HSU Kalsel terjaring OTT KPK, Kejagung takkan ambil alih penanganan perkara 

Foto: Dua jaksa HSU Kalsel yang terjaring OTT KPK.
Minggu, 21 Des 2025  12:15

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut dipastikan tetap ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Hal ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa.

"Tidak ada pengambilalihan. Kami mendukung dan silakan KPK menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Anang kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Menurut Anang, Kejagung mengapresiasi tindakan KPK yang dinilai membantu upaya internal Korps Adhyaksa dalam membersihkan institusi dari oknum jaksa bermasalah.

Sebab, pimpinan Kejagung selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi maupun pemerasan.

"Jaksa Agung sudah sangat tegas mengingatkan agar tidak bermain-main dengan perkara. Jika masih ada yang nekat melakukan perbuatan tercela, tidak akan ada perlindungan," tegasnya.

Anang menambahkan, Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan dan proses pidana terhadap jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kejaksaan Agung tidak akan melindungi. Bahkan akan kami berhentikan dan pidanakan," imbuhnya.

Berita Terkait