Penipuan Dana Syariah Indonesia, Uang Rp 2,4 Triliun ditilep
Hasil penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan (fraud) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun mengungkap fakta mencengangkan.
Aset perusahaan tercatat hanya sekitar Rp90 miliar, sangat jauh dari nilai dana anggota yang ditilep.
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Polri, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya telah memeriksa hampir 90 saksi dan menelusuri sekitar 80 rekening yang terkait dengan perkara tersebut.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 saksi, menelusuri sekitar 80 rekening, serta menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan lainnya dengan nilai hampir Rp300 miliar,” kata Susatyo, Minggu (5/4/2026).
Aset yang disita meliputi perkantoran di kawasan SCBD, ruko, serta tanah di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang. Penyitaan juga mencakup 683 sertifikat tanah (SHM/SHGB) serta sejumlah kendaraan.
Susatyo menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Tidak berhenti di sini. Tidak hanya pada tiga tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham DSI; Mery Yuniarni (MY) selaku mantan direktur dan pemegang saham; Ari Reza Lesmana (ARL) selaku komisaris dan pemegang saham; serta Atis Sutisna (AS) selaku pendiri sekaligus Direktur DSI periode 2018–2024.
Khusus tersangka AS, hingga kini belum dilakukan penahanan. “Minggu depan kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya,” kata Susatyo.