Santai respons putusan MK, Gibran: Kalau  tidak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah

Foto: Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Rabu, 07 Okt 2026  17:39

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menyoal persyaratan pendidikan dirinya.

Gibran menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran menjawab pertanyaan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 apabila tidak lulus pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kuliah sampai S-1 juga di Singapura," katanya.

Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden, meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10).

Berita Terkait