Kapolri Baru Diminta Buktikan Kata-katanya Laporan Mangkrak di Polda - Polrestabes Medan, Korban Diburu, Pelaku Dilindungi
Bogor - Aliansinews id. Irjen Pol Sonny Irawan baru saja dilantik menjadi Kapolda Sumut oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Namun sebelum sempat duduk tenang, ia sudah dihadapkan pada satu ujian berat: menyelamatkan kepercayaan publik yang nyaris runtuh akibat penanganan kasus pencurian di Pancur Batu yang berbalik menindas korban.
Keluarga korban tak sekadar meminta perhatian — mereka menuntut Kapolri memegang teguh janji-janji yang baru saja diucapkan. Jika tidak, slogan perubahan itu hanya hiasan semata.
Saat Menangkap Maling Justru Menjadi Dosa
Kasus ini bermula ketika keluarga korban, didampingi Brigadir Shinto Sembiring dari Polsek Pancur Batu, berupaya mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang menggasak seluruh isi brankas toko ponsel. Hasilnya? Pelaku tidak ditindak sebagaimana mestinya, justru keluarga korban yang ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Polrestabes Medan.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pembalikan fakta yang menyakitkan akal sehat. Warga yang turut menjaga keamanan justru diburu; pihak yang merampok justru dilindungi. Kuat dugaan ada tangan oknum dan mafia yang mengatur jalannya perkara ini sesuai keinginan mereka sendiri.
Wapres Sudah Memerintahkan, Tapi Laporan Tetap Mati
Pada 11 September 2026, keluarga korban mengadu langsung kepada Wakil Presiden Gibran dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kabupaten Karo. Mendengar kisah itu, Wapres pun terkejut: “Waduh… di mana Kapoldanya ini.” Ia meminta agar masalah segera ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Saat itu yang hadir adalah Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak, yang berjanji akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Tiga hari kemudian keluarga dipanggil ke Ditreskrimum Polda Sumut — hanya sekadar bercakap-cakap. Hingga kini, tak ada kabar, tak ada pemeriksaan, tak ada keadilan.
Dua laporan masih terkatung-katung:
Di Polda Sumut: Dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Surat yang dibuat untuk meringankan hukuman pelaku dipakai melanggar kesepakatan pencabutan laporan. Terlapor tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa.