Usai bertemu Kapolri, Komisi Reformasi: Tak ada penugasan Polri di luar struktur

 
Kamis, 18 Des 2025  20:23

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan tidak ada lagi penugasan baru anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi kepolisian setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie seusai menerima penjelasan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

“Itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Wakapolri. Pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK, tidak akan ada lagi penugasan baru, sambil menunggu aturan yang lebih pasti ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Jimly menjelaskan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejatinya diterbitkan untuk menjalankan Putusan MK, khususnya dalam mengatur anggota Polri yang telah lebih dahulu menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

“Itu justru untuk menjalankan putusan MK, sambil mengatur mereka yang sudah terlanjur menduduki jabatan,” katanya.

Meski demikian, Jimly mengakui masih terdapat persoalan dalam perpol tersebut, terutama terkait kejelasan jenis jabatan yang dapat diduduki anggota Polri serta belum dicantumkannya rujukan undang-undang terbaru pascaputusan MK. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan perbedaan tafsir di masyarakat.

“Sering kali dalam pertimbangan peraturan, tidak semua putusan MK dicantumkan. Akibatnya, seolah-olah masih merujuk undang-undang lama. Ini bisa ditafsirkan sebagai membangkang putusan MK, padahal kekeliruan administratif seperti ini lazim terjadi di banyak kementerian,” ucap Jimly.

Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pemerintah menggunakan mekanisme omnibus law dalam menyusun revisi Undang-Undang maupun peraturan pemerintah (PP) guna mengatur secara komprehensif penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga.

Berita Terkait