Pemerintah siap tindak lanjuti putusan MK soal larangan polisi aktif di jabatan sipil
Pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah akan mentaati aturan tersebut.
"Ya (akan dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu," ujar Prasetyo di komplek parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo menyatakan pemerintah saat ini baru akan mempelajari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri mengemban jabatan sipil. Sebab, putusan MK tersebut baru keluar.
Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah bakal patuh akan putusan MK tersebut. Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyatakan pemerintah siap meminta anggota Polri terkait untuk mundur dari jabatannya di kementerian/lembaga jika saat ini mendapatkan penugasan.
"Ya kalau aturannya seperti itu (akan meminta anggota Polri mundur dari kementerian/lembaga)," tegas Prasetyo.
Jadi acuan reformasi Polri
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan dijadikan acuan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, putusan MK tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui revisi peraturan perundang-undangan dan mekanisme transisi bagi anggota Polri yang saat ini masih menjabat di posisi sipil di kementerian atau lembaga negara.