Semakin Kuat Dugaan Kepala Desa Tanah Abang Melanggar UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001
Kembali saat Tim media AliansiNews mengkonfirmasi kegiatan Dana Desa Tanah Abang melalui chat WhatsApp kepada Camat Hasbullah dan Kepala desa tidak menemukan jawaban.
Uraian pertanyaan
1. Terkait pelaksanaan kegiatan BumDes apa di jalankan sesuai prosedur dan di lakukan pelaporan rutin oleh Direktur BUMDES.
2. Terkait pembangunan fisik yang baru dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis di RAB.
3. Terkait nama pengurus BumDes
4. Terkait pembangunan Jalan yang 2025 yang baru selsai dilaksanakan sudah sesuai spesifikasi di RAB
Sampai berita ini di terbitkan Dari keempat pertanyaan diatas hanya di baca oleh pak kades Tanah Abang tanpa ada balasan. Ini semakin menimbulkan Dugaan Kuat Kepala Desa Tanah Abang beserta kroni kroninya melakukan penyimpangan Dana Desa guna untuk memperkaya diri sendiri.
Dimana dalam undang-undang semua kegiatan dana desa harus di lakukan secara transparan dan akuntabel.
(tim)