Lakukan pemerasan ke Kadis, Kajari dan Kasi Intel HSU Kalsel jadi tersangka dan dittahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua dari tiga tersangka langsung ditahan, sementara satu lagi masih dicari karena berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu kami lakukan operasi tangkap tangan dan menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan para tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK menangkap sebanyak 21 orang. Enam di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
KPK langsung menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih diburu.
Asep menjelaskan modus yang digunakan para tersangka dalam memeras sejumlah kepala SKPD Hulu Sungai Utara adalah dengan mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan korupsi dari masyarakat ke proses hukum, meskipun faktanya tidak ada perkara yang sedang ditangani.
Adapun target pemerasan, antara lain kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah. KPK mengungkapkan, total uang yang diduga diterima tersangka APN mencapai sedikitnya Rp 804 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.