"Parah! Kelambanan Mutasi Kabag TU BPN Sumsel, BPAN LAI Kepentingan Tersembunyi Membunuh Transparansi!
Palembang, AliansiNews.id -
Kementerian ATR/BPN Kanwil Sumatera Selatan TIDAK BERANI TEGAS! Proses mutasi Kepala Bagian Tata Usaha yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru terjebak dalam kebodohan administrasi, sementara dugaan konflik kepentingan mengemuka dengan jelas dan tidak tertutupi lagi.
Badan Penelitian Aset Nasional Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Sumsel menyodorkan fakta yang tak bisa dinafikan. Kelambanan yang terjadi bukan sekadar masalah prosedural, melainkan ada indikasi kuat adanya kepentingan tersembunyi yang menghambat proses yang seharusnya transparan.
"Ini bukan masalah kecepatan saja, tapi tentang integritas lembaga. Kelambanan yang terus-menerus ini adalah bukti bahwa ada yang tidak beres di dalam sistem. Dugaan konflik kepentingan sudah sangat jelas terlihat dan tidak bisa ditutupi dengan alasan administrasi yang kumuh," tegas Ketua BPAN LAI dalam konferensi pers yang penuh tekanan, Minggu (15/02/2026).
Pengamatan menunjukkan bahwa proses mutasi yang seharusnya diselesaikan dalam batas waktu yang ditetapkan telah melewati tenggat berulang kali. Padahal, jabatan Kabag TU merupakan posisi strategis yang mengendalikan administrasi inti dan keuangan di lingkungan Kanwil BPN Sumsel.
Pihak Kanwil BPN Sumsel justru bersikap pasif dan tidak mampu memberikan klarifikasi yang memuaskan. Alasan "verifikasi administrasi dan koordinasi dengan pusat" dianggap hanya sebagai selubung untuk menutupi kekacauan internal dan hubungan yang tidak seharusnya ada antara pejabat dengan pihak tertentu.
BPAN LAI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah kepegawaian semata, melainkan juga menyangkut kredibilitas seluruh proses pertanahan di Sumatera Selatan yang bisa saja terpengaruh oleh kepentingan pribadi.
"Kami tidak akan tinggal diam! Jika pihak BPN tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan, kami akan mengajukan laporan resmi ke KPK dan BKN untuk melakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat berhak tahu siapa yang mendapatkan keuntungan dari kelambanan ini," tandas perwakilan BPAN LAI.
Peraturan pemerintah tentang pengelolaan ASN jelas mengatur bahwa mutasi harus dilakukan berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan hubungan atau kepentingan tertentu. Kelalaian yang terjadi di Kanwil BPN Sumsel adalah contoh nyata bagaimana tata kelola yang buruk dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.