Pelakunya ODGJ, kasus anak bunuh ibu di Bengkulu dihentikan
Polisi menghentikan penyidikan atau SP3 kasus anak perempuan bunuh ibu kandung Yati (50) di Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu karena tersangkanya NA (18) mengalami gangguan jiwa.
Status tersangka NA dinyatakan gugur demi hukum setelah hasil pemeriksaan kejiwaan diketahui remaja itu tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasubnit Pidana Umum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona mengatakan penghentian perkara tersebut sudah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Hasil koordinasi dilanjutkan gelar perkara dan kasusnya di-SP3 sesuai Pasal 44 KUHP.
"Terkait status NA, kita sudah koordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan di RSKJ, yang selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial," kata Revi, Rabu (17/12/2025).
Dia menjelaskan NA masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap rumah sakit jiwa.
Penanganan tersebut bertujuan memastikan kondisi kejiwaan stabil serta mendapatkan terapi sesuai kebutuhan.
"Saat ini posisinya masih rawat inap, penanganan kejiwaan. Nantinya akan dikembalikan ke negara melalui Dinas Sosial," tutup Ipda Revi.
Diketahui, kasus remaja putri membunuh ibunya di Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) siang.