EW NCW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gedung Paru RSUD Siti Fatimah ke Kejati Sumsel
Sumsel. AliansiNews.id.
Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EW NCW) mengajukan Laporan Dugaan (Lapdu) Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap III RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Proyek yang menjadi bagian dari mega proyek dengan anggaran tahun 2022 hingga 2026 tersebut memiliki nilai mencapai ratusan milyar rupiah. Hasil telaah yang dilakukan oleh EW NCW Sumsel menemukan indikasi penyimpangan yang mencakup pengerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Koordinator Lapangan EW NCW Sumsel, Abdurahman, menyampaikan bahwa dugaan korupsi diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) dan diduga melibatkan pihak penyedia (TBI), PPTK (AF), serta Kepala Pengadaan Barang/Jasa (KPA) (SIS) secara terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kami menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri pribadi dan kelompok, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Koordinator Aksi EW NCW, Solahuddin MK, menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya meningkatkan pelayanan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. "Pada saat pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran, dugaan penyimpangan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat," tambahnya.
EW NCW mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membentuk tim khusus dalam menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap program pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jika tuntutan kami tidak mendapatkan tanggapan yang tepat dan tindak lanjut yang jelas, kami akan menggelar aksi untuk terus menyuarakan keadilan terkait kasus ini," pungkas Solahuddin. (Tri sutrisno)