Setujui KUHAP baru, Pemerintah: Aturan hukum acara pidana masuk era baru

Foto: Ilustrasi sidang paripurna DPR RI.
Selasa, 18 Nov 2025  12:49

Pemerintah memastikan revisi KUHAP segera berlaku, setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuannya terhadap pengesahan RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut.

Dalam pandangan pemerintah, Supratman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR atas rampungnya revisi komprehensif aturan hukum acara pidana tersebut.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Supratman menjelaskan, KUHAP 1981 merupakan tonggak penting karena menggantikan HIR warisan kolonial dan menegaskan fondasi negara hukum berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.

Namun setelah lebih dari 40 tahun, perubahan sosial, kemajuan teknologi, hingga jenis kejahatan baru membuat aturan tersebut perlu diperbarui.

Menurut dia, revisi KUHAP disusun agar hukum acara pidana di Indonesia lebih adaptif menghadapi ancaman kejahatan modern seperti kejahatan siber, kejahatan lintas negara, serta meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

"Pembaharuan ini diharapkan membuat hukum acara pidana kita lebih responsif terhadap perkembangan zaman, lebih adil bagi masyarakat, dan lebih tegas mencegah penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Disetujui seluruh fraksi

Sebelum disahkan, seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyatakan setuju revisi KUHAP diadopsi menjadi undang-undang.

Berita Terkait