Jika RKUHAP Tidak Disahkan Tahun Ini, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan

 
Kamis, 18 Sep 2025  23:06

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP bisa rampung dan disahkan pada tahun ini.

Bila tidak, implikasinya semuatahanan Polri dan Kejaksaan bisa dibebaskan.

Hal itu disampaikan Eddy dalam Panja tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Sejumlah RUU seperti RKUHAP, RUU Penyesuaian Pidana dan Pelaksanaan Pidana Mati mesti dirampungkan tahun ini.

Permintaan itu karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian, kejaksaan bisa dibebaskan, karena memang mereka ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP yang ada dalam Pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP lama," ungkap Eddy.

KUHP lama tidak akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

"Jadi ini catatan bagi kami, termasuk UU tentang penyesuaian pidana yang harus kita selesaikan 2025 dan itu masuk di Komisi XIII," ucapnya.

Berita Terkait