DPR dan Pemerintah hapus pasal Polri jadi penyidik utama di RUU KUHAP

 
Sabtu, 15 Nov 2025  12:05

Komisi III DPR bersama pemerintah resmi menghapus ketentuan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan, penghapusan Pasal 6 dilakukan agar RUU KUHAP tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada.

Menurutnya, pengaturan yang menyatakan Polri sebagai penyidik utama semua tindak pidana sudah tercantum dalam Undang-Undang Polri.

“Tidak perlu ada pengulangan di RUU KUHAP. Tujuan kami adalah menjaga keselarasan antarperaturan dan menghindari duplikasi,” ujar Habiburokhman, Sabtu (15/11/2025).

Langkah serupa sebelumnya juga diterapkan pada pasal yang mengatur jaksa penuntut tertinggi.

Usulan agar posisi jaksa penuntut tertinggi ditetapkan presiden dihapus karena substansinya sudah tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Habiburokhman menegaskan, RUU KUHAP harus menjadi panduan yang mempermudah koordinasi antarlembaga penegak hukum, bukan menambah kerumitan dengan aturan yang sudah ada.

Dengan penghapusan Pasal 6, Panja menyepakati untuk tidak menggantinya dengan ketentuan lain yang serupa.

Berita Terkait