Terkait Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Lahan Perhutani Tangen Sragen 2017-2020, Kejari Akhirnya Resmi Menetapkan Eks Manager Bisnis Jadi Tersangka. Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

 
Kamis, 08 Des 2022  07:20

SRAGEN – Setelah sekian lama proses pengembangan dan tambahan pengumpulan beberapa alat bukti, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kini melimpahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai Perhutani Surakarta, Yohanes Cahyono Adi, ke PN beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa tersangka sebelumnya menduduki jabatan junior manager bisnis di Perhutani KPH Surakarta.

Kemudian dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, terkait kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yaitu meliputi anggaran Perhutani sebesar Rp 375 Juta.

Mantan pegawai perhutani Yohanes kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen periode 2017-2020. 

Diketahui, sosok tersangka Yohanes adalah warga kependudukan asal Kota Semarang dan ditahan sejak 25 Agustus 2022 yang lalu. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi juga menguraikan, perihal rencananya yaitu untuk berkas tahap II juga diserahkan pada pihak jaksa penuntut umum (JPU). Disisi lain, untuk masa tahanan terhadap tersangka Yohanes juga telah diperpanjang hingga akhir November.

"Soal perpanjangan masa tahanan dari pihak ketua pengadilan negeri (PN). Kemudian soal kasus, kalau ada kekurangan, kami minta petunjuk untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, segera diserahkan pada JPU beserta barang bukti untuk segera ditindaklanjuti ke pengadilan,” terangnya.

Lanjutnya, bahwa saat ini pihak BPKP Jawa Tengah juga telah usai mengaudit soal jumlah kerugian negara. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pada 19 Oktober 2022 lalu.

”Totalnya Rp. 375.498.943. Dititipkan di rekening penanpungan BNI,” bebernya.

Disentil terkait pengembangan kasus soal kemungkinan adanya tersangka baru yang muncul, Kasi Pidsus Kejari Sragen Agung mengatakan kalau sementara baru eks manager Yohanes tersebut.*(Awi/Tim)

Berita Terkait