4 Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan hingga tewas.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pomdam IX/Udayana.
“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Wahyu menjelaskan, pemeriksaan akan berlanjut untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.
Hasil pemeriksaan akan menentukan pasal yang dikenakan dan tahapan proses hukum selanjutnya.
Selain keempat tersangka, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih diperiksa terkait kematian Prada Lucky.