Dugaan Pungli di SDN 18 Tungkal Ilir, Orang Tua Murid Minta Dinas Pendidikan Banyuasin Bertindak
Banyuasin, AliansiNews"—
Sejumlah orang tua murid SDN 18 Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut. Mereka mengaku, guru kerap meminta sejumlah uang kepada siswa dengan berbagai alasan yang dinilai tidak semestinya.
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada 9 Agustus 2025, pihak sekolah meminta uang sebesar Rp10.000 untuk pembelian hordeng dan Rp3.000 untuk jam dinding. Tidak hanya itu, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, kembali diminta uang sebesar Rp20.000 dengan alasan untuk kegiatan kerja kelompok di sekolah, terahir penutupan kumpulan uang senin 6 okt kata murid yg tidak mau disebutkan namanya.
Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan liar. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa pungli di sektor pendidikan termasuk pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum.
Menanggapi hal ini, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan pungli di SDN 18 Dusun 4 Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir. Langkah ini diharapkan dapat memastikan hak-hak siswa dan orang tua tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala sekolah belum menjawab tlpn dan SMS Konfirmasi dugaan pungli ini.
Warga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali serta sistem pendidikan di Dusun 4 Air Menyan, Desa Keluang dapat berjalan lebih transparan dan bersih dari segala bentuk pungutan liar. (Tim)