"Titip" bayi di teras warga Sleman, sejoli mahasiswa jadi tersangka
Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menetapkan sepasang mahasiswa sebagai tersangka setelah meninggalkan seorang bayi laki-laki di teras rumah warga di Wedomartani, Ngemplak.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan bayi tersebut di dalam kardus bersama surat yang menyebutkan bahwa bayi akan dijemput kembali setelah satu tahun.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan bahwa bayi ditemukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Saksi mendengar suara rengekan dari luar rumah, dan setelah dicek, ia menemukan kardus berisi bayi laki-laki lengkap dengan pampers dan pakaian bayi,” ujarnya di Sleman, Jumat (14/11/2025).
Bayi yang ditemukan memiliki panjang 47 cm dan berat 2,26 kg, dalam posisi miring di dalam kardus.
Setelah dilaporkan ke Bidan Desa Wedomartani dan Polsek Ngemplak, bayi langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan dipastikan dalam kondisi stabil.
Penyelidikan cepat dilakukan hingga polisi menangkap sepasang mahasiswa berinisial JHS (22) asal Biak Utara, Papua, dan FUH (22) asal Sorong, Papua Barat.
Keduanya diamankan di kos masing-masing tanpa perlawanan.
Menurut AKP Mateus, pasangan tersebut berniat menitipkan bayi sementara waktu.