Tuai Protes, Penjaringan Perangkat Desa Jati Sumberlawang Sragen di Sebut Syarat Pengondisian. Berikut Kejanggalannya !
SRAGEN - Hal ini akrab terjadi di Sragen bahkan sering menuai pro kontra, namun setiap adanya konflik sampai saat ini titik klimak hukum entah bagaimana putusannya. Konflik kali ini terkait seleksi perangkat di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, menyisakan masalah dan kini memanas.
Informasi yang dihimpun, pada akhirnya para peserta Perdes Jati yang protes menggeruduk pihak panitia penjaringan dan pengangkatan perangkat Desa Jati, Sumberlawang, Sragen, Rabu (12/4/2023).
Kemudian ujian penjaringan perangkat desa ini dikuti sebanyak 38 orang dari total 41 orang yang dinyatakan lolos secara administrasi. Para pelamar berebut 5 formasi, yakni Kadus III, Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan, Kaur TU Umum dan Kaur Kesejahteraan.
Dalam hal ini, sejumlah peserta penjaringan perangkat desa (Perdes) memprotes hasil seleksi yang dituding syarat dengan pengondisian. Tak cukup itu saja, mereka bahkan juga melayangkan nota keberatan atas nilai hasil ujian yang dinilai penuh kejanggalan itu.
Empat poin yang dinilai penuh kejanggalan, di antaranya, diduga adanya pengaturan tempat duduk peserta, terjadinya perbedaan user dan penggunaan password yang sudah melekat di nama masing masing, serta perbedaan nilai dari pihak LPPM dan panitia.
"Saat proses ujian sudah penuh kejanggalan. Apalagi, hasil nilai peringkat satu dengan peringkat lainnya berbeda dan jaraknya sangat tidak relevan," ujar Daru Wiyanto, salah satu peserta usai melayangkan nota keberatan di Balai Desa Jati.
Lanjut Daru, dirinya merasa janggal dengan nilai yang diterbitkan dari pihak LPPM UGM selaku pihak ketiga penyelenggara tes dengan nilai yang diterbitkan oleh pihak panitia.
"Yang saya alami, nilai yang muncul secara langsung (dari LPPM) di pengumuman, berbeda dengan nilai yang diterbitkan panitia. Makanya kami melayangkan surat permohonan keberatan secara tertulis untuk minta jawaban panitia," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Jati, Sugiyatno menyampaikan, apa yang disampaikan oleh peserta melalui nota keberatan terkait tudingan kejanggalan pelaksanaan ujian oleh pihak ketiga telah diterima panitia. Dirinya berkomitmen bakal membantu menyampaikan nota keberatan kepada pihak ketiga.