Tidak Lagi Membayar Kompensasi Eks Karyawannya, PT. Nusa Putra Kencana Wanprestasi?
Dalam hubungan ketenagakerjaan, yang kerap juga disebut dengan hubungan industrial, perselisihan seringkali tidak dapat dihindari. Sehingga perlu perangkat peraturan yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan dalam hubungan industrial.
Dan di Negara Republik Indonesia mekanisme tersebut diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Penyelesaian dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tersebut pula yang ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan antar PT. Nusa Putra Kencana dengan Syaprudin salah satu (eks) karyawannya terkait pengakhiran hubungan kerja.
Perselisihan tersebut dapat diakhiri dengan baik, dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara pihak perusahaan dengan Syaprudin setelah dimediasi oleh Dra. Isti Winarni selaku Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminstratif Jakarta Pusat.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama pada tanggal 6 September 2019 tersebut seharusnya permasalahan menjadi selesai. Namun pada kenyataannya tidak.
Dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Syaprudin dan Nolis Patimah selaku wakil perusahaan dengan diketahui oleh Dra. Isti Winarni tersebut disepakati pihak perusahaan membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada Syaprudin sebesar Rp 126.900.000 yang akan dibayarkan 12 kali selama satu tahun, dengan setiap bulannya sebesar Rp 10.575.017.
Namun ternyata PT. Nusa Putra Kencana hanya memenuhi kewajibannya antara bulan Oktober 2019 hingga bulan Januari 2020. Sedangkan untuk bulan Februari dan Maret 2020, perusahaan hanya membayar sebesar Rp 10.000.000.
Sejak pembayaran bulan Maret 2020 itu, PT. Nusa Putra Kencana tidak pernah lagi melakukan kewajibannya tanpa ada alasan yang jelas. PT. Nusa Putra Kencana WANPRESTASI !!!
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), di mana Syaprudin menjadi anggota, telah mengirim surat meminta klarifikasi pada tanggal 11 Juni 2020, namun tidak mendapat tanggapan sehingga mengirimkan somasi pada tanggal 10 Juli 2020.