PT. Waskita Beton Precast Abaikan Hak-hak Karyawannya di Palembang?
Sejumlah karyaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, Batching Plant LRT Palembang, meradang. Pasalnya mereka mendapat perlakuan tidak sesuai standar ketenagakerjaan. Baik mengenai status karyawan, gaji pokok maupun upah lembur mereka.
Hal itu disampaikan oleh Ferry Padri yang mewakili sekitar 80-an karyawan perusahaan tersebut saat mengadukan masalah itu ke Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Senin (10/12/2018).
Ferry mengatakan jumlah nominal hak-hak karyawan yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan itu bervariasi, begitupun dengan masa kerjanya.
“Ada yang dari tahun 2013, kalau saya sendiri bekerja dari tanggal 9 November 2017 sampai sekarang,” kata dia.
Mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, melalui Mediator Hubungan Industrial. Perwakilan perusahaan, perwakilan karyawan dan pihak Mediator Hubungan Industrial pun telah menandatangani Perjanjian bersama sebagai hasil mediasi tersebut pada tanggal 24 Oktober 2018, namun hingga saat ini, menurut Ferry, berusahaan hanya memberikan janji-janji.
“Kesanggupan perusahaan untuk membayar hak-hak kami telah dituangkan dalam perjanjian tersebut, begitupun mengenai nominalnya yang dihitung dan ditetapkan oleh Disnaker sesuai peraturan ketenagakerjaan, namun hingga saat ini kami hanya menerima janji dan janji,” imbuhnya.
Ferry berharap, perusahaan yang notabene BUMN, yang berarti milik rakyat itu tidak menzhalimi hak-hak rakyat yang menjadi karyawannya.