Tegas Soal Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Enos: "Ini Instruksi Presiden, Wajib Dibentuk dan Dijalankan"
OKU Timur - Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos) bersama Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan yang digelar di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur pada Kamis, 8 Mei 2025, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan, para asisten, kepala OPD, camat, kepala desa, serta para pengacara dan notaris.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan, dengan semangat gotong royong dan asas kekeluargaan.
Dalam arahannya, Bupati Enos menegaskan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih bersifat wajib karena merupakan instruksi langsung Presiden RI. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pusat dan daerah.
“Kalau sudah ada Inpres, itu berarti perintah langsung dari Bapak Presiden. Bahkan saat di Magelang, beliau menegaskan bahwa visi-misi daerah tidak boleh bertentangan dengan visi-misi Presiden. Maka kita harus siap menyukseskan program ini,” tegas Enos.
Bupati Enos juga menyebutkan bahwa keberadaan koperasi ini akan berdampak positif bagi sektor pertanian, ketahanan pangan, dan ekonomi masyarakat secara umum. Ia berharap koperasi dapat menjadi instrumen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Saya minta para kepala desa dan camat benar-benar serius menyikapi pembentukan koperasi ini. Jangan ragu terhadap program pemerintah pusat, karena semua bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.