Setubuhi anak di bawah umur, bos hiburan malam di BSD ditangkap

Foto: Mapolres Tangsel.
Jumat, 14 Jun 2024  11:35

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah meningkatkan status laporan persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan.

Terlapor berinisial BL (28) seorang bos tempat hiburan malam di kawasan BSD, Tangerang, resmi berstatus sebagai tersangka dan telah ditangkap.

"Terlapor BL sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP M Agil Sahril, Jumat (14/6/2024).

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini mencuat ketika korban membuat laporan ke pihak Kepolisian bahwa dirinya telah dihamili BL.

Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tangsel sejak 2023 silam.

BL mengakui sebagai pengusaha tempat hiburan malam di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pria lajang itu cerita bertemu dengan DPP dalam acara pesta yang digelar klub malam di kawasan Blok M.

Singkat cerita BL dan DPP dekat intim hingga akhirnya wanita hamil dan menuntut pertanggungjawaban terlapor.

DPP akhirnya melaporkan BL ke polisi berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

Berita Terkait