Reskrim Polres Musi Rawas ungkap kasus pengeroyokan.
MUSI RAWAS,Aliansinews.
Satreskrim Polres Mura meringkus terduga satu dari empat pelanggaran Pasal 170 ayat 1 KUHP, terhadap korban berinisial AT, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka diringkus kediamannya di SP I Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (26/5/2023).
Diketahui identitas tersangka, Untung (40), warga SP I Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, MA (32), MI (30) dan ST (20).
Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (30/12/2022).
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar ada kejadian tersebut, saat ini tersangka, Untung sedangkan tiga rekannya masih dilakukan pengejaran," Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian tersebut terjadi diduga dilakukan tersangka bersama tiga rekannya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dan sepotong balok kayu.
Kemudian, MA mencabut pisau dan mengayunkan sebilah pisau tersebut ke arah dada sebelah kanan korban, namun korban berhasil menghindar, kemudian, tersangka Untung yang memegang balok kayu langsung memukul korban sehingga korban terjatuh.