17 pegawai Lapas Cibinong mendapat sanksi, Kalapas dipecat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait temuan Ombudsman RI (ORI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil investigasi tersebut menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai Lapas Cibinong. Kementerian Imipas kemudian menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan. Pegawai tersebut adalah Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
"Sebanyak 17 pegawai telah diberikan sanksi disiplin. Satu orang diberhentikan, kemudian lima orang dikenakan hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin sedang," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal Kementerian Imipas serta temuan Ombudsman RI.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari 17 pegawai tersebut, satu orang diberhentikan, lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Kementerian Imipas memastikan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain persoalan disiplin pegawai, Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas turut mendalami keberadaan sejumlah fasilitas di dalam Lapas Cibinong.