Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

 
Kamis, 14 Jul 2022  11:55

Mabes Polri mengabarkan telah memberhentikan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan Kepolisian. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Komisi Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu dengan hukuman pemberhentian.

“Ya,” kata Dedi lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Tapi, Dedi belum memerinci putusan lengkap dari hasil upaya hukum luar biasa internal Kepolisian itu. Namun kata dia, keputusan PK etik tersebut akan segera diumumkan.

“Masih menunggu proses adm (administratif), untuk skep-nya (surat keputusan),” ujar dia.

Pemberitahuan resmi nasib Brotoseno di Kepolisian itu, kata Dedi, akan disampaikan lewat pernyataa resmi Tim Kehumasan Mabes Polri. 

“Nanti, Karo Penmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) yang sampaikan. Oke,” ujar Dedi.

AKBP Brotoseno adalah seorang mantan narapidana korupsi, dan pemerasan yang sudah menjalani masa pemenjaraan sejak tahun 2018. Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp1,9 miliar terkait pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar).

Meskipun sudah pernah dipenjara, Mabes Polri tidak memecatnya dari keanggotaan kepolisian lantaran prestasi, dan kepribadian. Sidang Etik pada tahun 2020, hanya menghukum mantan penyidik KPK itu, dengan demosi, dan sanksi permintaan maaf.

Berita Terkait