PERMAHI Minta Pemerintah Percepat Implementasi Perpres Ekstrimisme Dan Terorisme

 
Jumat, 09 Apr 2021  23:42

JAKARTA. Media AI – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) meminta pemerintah segera mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah kepada aksi terorisme.

Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule didampingi Sekretaris Jenderal Fajar Budiman menegaskan tujuan Regulasi itu sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan rasa aman dan nyaman warga negara dari ancaman ekstrimisme.

"Kami mendesak pemerintah segera merealisasikan peraturan presiden tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan gerakan ekstrimisme maupun terorisme yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan NKRI". Ujarnya

Selain itu pemerintah dan seluruh elemennya segera menyusun rencana Aksi pencagahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme dan segera diselesaikan secepat mungkin.

"Keberadaan Perpres RAN PE diharapkan dapat menjadi faktor regulasi terpenting dalam dalam mengatasi gerakan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada aksi terorisme". Imbuh Mahasiswa Asal Maluku itu

Terdapat lima sasaran utama dalam Perpres RAN PE, yang Pertama meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Berita Terkait