Pembangunan Tower Group di Tanah Milik (alm) Diding di Ciaruteun ilir Diduga Tidak Ada IMB, Mengabaikan K3 dan Melanggar UU KIP

 
Jumat, 16 Des 2022  14:31

Bogor -- Pembangunan tower yang dibangun di tanah milik almarhum Diding di CiaruteunIlir Rt 004 Rw 003 Desa Ciaruteun Ilir Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor diduga tidak memiliki ijin IMB. 

Ketika dikonfirmasi sama awak Media Aliansi Indonesia yang berinisial DA selaku putri almarhum Diding mengatakan pembangunan tower tersebut dilakukan semena-mena.

"Tanahnya masih tanah saya, pasalnya surat SPPT itu masih nama hak orang tua, saya belum pernah menjual  ke siapa pun. apalagi sekarang sudah di buat AJB sama orang lain, ini sudah jelas jelas penyerobotan lahan tanah orang tua saya," ucapnya. 

Selain itu di lokasi pembangunan tower terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Tidak dipakainya helm safety sesuai standar keamanan keselamatan dan kesehatan (K3) sehingga para pekerja mengabaikan manajemen K3 yang sudah di atur dalam undang undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Serta tidak terpampangnya izin mendirikan bangunan (IMB) juga melanggar UUD NO 14 tahun 2008 (KIP) keterbukaan informasi publik.

Pernyataan dari nada sumber mengatakan penangung jawab sekitar pembangunan tower berinisial E selaku petugas dari Simpati yang mengatakan sudah mengantongi izin dari para instansi pemerintahan. 

Ketika di konfirmasi oleh Media Aliansi Indonesia, seseorang yang berinisial DD mengatakan, "Kalau untuk izin IMB saya tidak tahu, saya cuma beli tempat yang tida disebutkan namanya, bahwa saya telah membeli tanah senilai Rp 4,000,000.(empat juta rupiah) baru sekitar dua bulan yang lalu."

Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang turut memantau meminta aparat pemerintah terkait  agar segera ditertibkan, terutama penertiban dari satpol PP Kecamatan maupun satpol PP Kabupaten Bogor. 

Tim berharap aparat pemerintah tidak tutup mata terhadap pembangunan tower yang bermasalah itu.

Berita Terkait