Muh. Bahar Razak: "Selain dari Mencoblos, kepekaan pemilih sangat dibutuhkan"

 
Rabu, 09 Des 2020  10:43

Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis.

Sedangkan Indikator “demokratis” dalam penyelenggaraan Pemilukada dapat diukur dari ketaatan penyelenggara Pemilukada terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Ukuran demokratis lain dalam penyelenggaraan Pemilukada dapat diukur dari kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilukada, yang otomatis mempengaruhi proses penyelenggaraan dan hasil Pemilukada itu sendiri. Ujar Muh. Bahar Razak.

Menurut Pandangan Bahar, masyarakat tetap harus mewaspadai dan peka atas penyelenggaraan Pemilukada hari ini 09 desember 2020 yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. utamanya mungkin yang perlu diperhatikan adalah yang pertama, pengaruh besar Money Politik ketika dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada, dengan cara memberi uang atau lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih.

Pada umumnya, hampir semua pasangan calon melakukan politik uang ini, hanya caranya yang berbeda-beda. Ada yang memberi uang langsung atau memberi barang kepada para pemilih. Semua upaya ini dilakukan pasangan calon dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilihnya.

Politik uang ini dilakukan merata hampir di seluruh wilayah di Indonesia yang sedang melangsungkan pesta demokrasi yang bernama Pemilukada.

Pelanggaran berupa politik uang (money politics) ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu.

Apalagi jika pelanggaran itu dilakukan secara menyeluruh dan terencana. Kekhawatiran bahar adalah Bentuk pelanggaran berupa politik uang dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya.

Kemudian yang kedua ujar bahar, Politisasi birokrasi adalah merupakan sebuah upaya yang dilakukan pasangan calon kepala daerah, terutama pasangan calon incumbent yang masih memiliki kekuasaan dan pengaruh untuk menggerakan birokrasi pemerintahan agar memilih pasangan calon tersebut, karena pasangan calon itu masih menjadi kepala daerah.

Berita Terkait