MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
PK tersebut terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Penolakan yang diputuskan M membuat vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi terhadap Johnny Plate tetap berlaku.
Putusan PK ini tercantum dalam perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan diputus pada Jumat (9/5/2025) oleh majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
"Tolak," bunyi amar putusan singkat sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/5/2025).
Dengan penolakan PK, Johnny Plate tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi, yaitu, 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Johnny Gerard Plate dikenakan uang pengganti Rp 16,1 miliar dan US$ 10.000, subsider 5 tahun kurungan, dan satu unit mobil Land Rover disita dan diperhitungkan sebagai kompensasi uang pengganti.
Johnny Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 November 2023.
Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut sambil menaikkan jumlah uang pengganti.