MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara

 
Selasa, 13 Mei 2025  21:14

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.

PK tersebut terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Penolakan yang diputuskan M  membuat vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat kasasi terhadap Johnny Plate tetap berlaku.

Putusan PK ini tercantum dalam perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan diputus pada Jumat (9/5/2025) oleh majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

"Tolak," bunyi amar putusan singkat sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/5/2025).

Dengan penolakan PK, Johnny Plate tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi, yaitu, 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Johnny Gerard Plate dikenakan uang pengganti Rp 16,1 miliar dan US$ 10.000, subsider 5 tahun kurungan, dan satu unit mobil Land Rover disita dan diperhitungkan sebagai kompensasi uang pengganti.

Johnny Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 November 2023.

Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut sambil menaikkan jumlah uang pengganti.

Berita Terkait