KPK Geledah Empat Lokasi di Ambon

 
Senin, 23 Mei 2022  14:38

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi yang berada di Ambon, terkait kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah, atau janji persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, empat lokasi tersebut yaitu, ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, ruangan di kantor Bappeda Pemkot Ambon, kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon. 

"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Selanjutnya, tambahnya, penyidik antirasuah melakukan penyitaan dan menganalisaan dokumen tersebut dalam kasus ini. 

"Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para Tersangka," jelas Ali.

Diketahui, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka, kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri diduga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

Berita Terkait