Kapolsek Dan Danranmil Siap Menjaga Penghitungan Ulang Suara Di Desa Girimukti  

 
Jumat, 24 Jun 2022  13:38

aliansiNews.id -- Terkait akan dilaksanakannya penghitungan ulang suara di TPS 02 dan TPS 03 di Desa Girimukti,  Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pj Kades Girimukti, Solehudin, S.Pd.I., MM, menjelaskan pihaknya bersama Panitia Penghitungan Ulang Suara, BPD dan pihak terkait, berencana akan melakukannya sebelum tanggal 28 Juni 2022.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, Panitia, BPD, PJ, akan melakukan penghitungan ulang suara TPS 02 dan TPS 03 di Desa Girimukti sesuai amar putusan, tak akan berubah dari amar putusan. Kita ini maraton, direncanakan tanggal 27 atau tanggal 28 bulan ini akan kami laksanakan. Semua tergantung persiapan dari panitia. Panitia sudah menentukan jadwal tanggal 28, karena semua keamanan dan ketertibannya harus diperhitungkan,” tegasnya.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara menjelaskan, pihaknya sudah siap melakukan pengamanan penghitungan ulang suara. “Iya pasti kita akan lakukan pengamanan maksimal. Warga agar sama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Girimukti. Karena proses Penghitungan ulang ini untuk melaksanakan sesuai amar putusan PTUN Bandung, warga tidak perlu datang ke lokasi, kecuali yang sudah ditentukan untuk menjadi saksi atau yang berkepentingan. Tidak boleh ada pengerahan massa atau kerumunan massa apapun alasannya disekitar lokasi  karena akan kami bubarkan, oleh personil pengamanan dari TNI – Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Danramil 0902/ Sindangkerta, Kapten Arh Asep Suhendi Pjs mengatakan, pihaknya siap membantu Polsek Sindangkerta. “Saat rakor sudah saya tekankan, saya himbau agar masyarakat kemarin menghadiri rakor untuk menjaga stabilitas wilayah Girimukti. Agendanya hanya penghitungan, saya minta masyarakat tidak berkerumun. Masyarakat yang berkumpul di titik-titik tertentu besok saya bubarkan, saya meminta masyarakat beraktifitas seperti biasa saja,” tegasnya.

Kapten Arh Asep Suhendi Pjs juga menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Sindangkerta dan berbagi tugas.

“Pak Kapolsek mengamankan di area penghitungan, saya di luar area penghitungan. Artinya apa, apabila saya menemukan warga yang tidak ada kepentingan untuk hadir disitu saya bubarkan, suruh pulang. Bukannya berlebihan, mungkin akang taulah kondisi sebelumnya seperti apa. Tupoksi kita hanya pengamanan, jangan sampai ada pihak-pihak yang memperkeruh, ya itu yang kita amankan. Kita tidak inginkan kondisi tidak kondusif. Kebutuhan personil nanti kita sesuaikan,” tegasnya.   


Mantan Kades Curang Dan Diduga Korupsi  
  
Awalnya Mantan Kades Girimukti, Asep Sugilar, telah diberhentikan oleh Bupati sebagai Kades karena terbukti melakukan kecurangan saat pemilihan suara berdasarkan amar putusan PT TUN Jakarta dan PTUN Bandung, termaksud mengabulkan seluruh tuntutan, diantaranya penghitungan suara ulang yang prosesnya telah lama terkatung-katung, rencana dilaksanakan tanggal 28 bulan ini, termaksud masa jabatan Kades terpilih.

Mantan Kades Asep Sugilar juga diduga melakukan Korupsi dengan indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dengan indikasi menyalahgunakan anggaran  ADDesa Ta. 2018, 2019, 2020 dan 2021, semasa menjabat sebagai Kades, berdasarkan laporan Divisi Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, yang saat ini sedang proses pengembangan di Unit Tipidkor Polres Cimahi.   

Berita Terkait