Desakan Keras Warga Desa Sebokor: Kejaksaan Negeri Banyuasin Diminta Segera Tetapkan Oknum Kades Sebokor sebagai Tersangka

Foto: Kejaksaan negeri Banyuasin
Sabtu, 11 Okt 2025  12:05

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Realisasi Penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2024 di Desa sebokor, Kecamatan air kumbang , Kabupaten Banyuasin Provinsi  Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya terdapat kejanggalan berupa 6 pembangunan fisik periode 2021 hingga 2024 yang terindikasi kuat telah diselewengkan oleh Oknum Kepala Desa serta Perangkat desa.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga setempat, yang meminta namanya tidak disebutkan, menjelaskan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sabtu (11/10/2025) 

Terkait pengggunaan dana desa serta program pembangunan fisik, selama periode 2021 hingga 2024 lalu, 
“Amir selaku Kades Sebokor tidak pernah transparan kepada masyarakat, baik besaran dana serta RAB serta adanya beberapa kegiatan fiktip yang di nilai telah merugikan masyarakat," ujarnya saat diwawancarai

Berikut beberapa kegiatan yang diduga bermasalah berdasarkan keterangan warga:

1. Pembanguan yang tidak jelas 6 proyek fisik pada tahun 2021 -2024 anggaran tiap tahun ratusan juta yg di kucurkan sampai detik ini desa sebokor tidak ada kemajuan, menurut keterangan dari salah satu warga.

2. Dana BUMDES dri tahun 2021-2024 tidak ada kejelasan 

3. Terkait Pembuatan Surat Prona Sertifikat Tanah beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum ada warga yang menerima sertipikat. jelas-jelas surat tersebut menurut informasi dari pihak BPN Banyuasin telah keluar

Berita Terkait