LGI Sumsel: Dana Umroh Rp1 Miliar Langgar Semangat Efisiensi di Tengah Pengakuan Bupati atas Utang Rp135 M Banyuasin
PALEMBANG, Aliansinews"–
Kontroversi penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Banyuasin senilai Rp1 Miliar untuk program Umroh terus menuai kritik. Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut sangat bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Penekanan ini menjadi sorotan tajam karena Banyuasin saat ini tengah menghadapi beban finansial yang berat.
Al Anshor menyoroti kontras tajam antara kondisi keuangan Pemkab Banyuasin dan keputusan penganggaran yang diambil. Ia mengingatkan, Pemkab Banyuasin tengah menghadapi jeratan utang daerah sebesar Rp135 Miliar, sebuah fakta yang diakui sendiri oleh Bupati Banyuasin dan disebut sebagai penyebab tertundanya pembangunan di Bumi Sedulang Setudung.
"Bagaimana mungkin di tengah pengakuan Bupati bahwa pembangunan tertunda karena beban utang Rp135 Miliar, pemerintah justru mengalokasikan anggaran Rp1 Miliar untuk kegiatan perjalanan seperti Umroh? Ini jelas menunjukkan kegagalan total dalam menentukan skala prioritas dan secara terang-terangan melanggar semangat Inpres Efisiensi," tegas Al Anshor.
LGI Sumsel menekankan bahwa Inpres No. 1 Tahun 2025 secara eksplisit mengarahkan kepala daerah untuk mengurangi belanja yang bersifat seremonial dan memfokuskan alokasi pada target kinerja pelayanan publik. Kritik aktivis lokal mengenai jalan rusak, kemiskinan, dan anak putus sekolah adalah bukti nyata bahwa anggaran telah gagal menyentuh sektor prioritas ini.
Untuk mengembalikan akuntabilitas, LGI Sumsel kembali mendesak, transparansi penuh, "kabag Kesra harus segera mengumumkan daftar 34 nama yang berangkat Umroh untuk membuktikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran kepada publik," Ungkapnya.
Disamping itu, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Banyuasin yang siap menelusuri dugaan penyimpangan. Al Anshor berharap Kejari juga memeriksa dugaan pelanggaran semangat efisiensi yang diamanatkan oleh Presiden.
"Kami tegaskan, prinsip transparansi dan efisiensi adalah wajib. Seluruh elemen pemerintah, termasuk DPRD sebagai pengawas, harus bertanggung jawab atas setiap rupiah uang rakyat, apalagi di saat daerah sedang menanggung beban utang yang sangat besar," tutup Al Anshor. (Tim)