Debt Collector Pengancam Polisi di Tangerang Jadi Tersangka
Aparat Polres Metro Tangerang Selatan menangkap seorang preman penagih utang bayaran atau debt collector berinisial L (38) yang mengancam polisi di Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L, berprofesi sebagai debt colector," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan Wira, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, peristiwa L mengancam polisi yang sedang bertugas terjadi pada Kamis (2/10/2025) malam.
Penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menjadikan L sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Tangsel dengan sangkaan melanggar Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 216 KUHP.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan," pungkas Wira.
Sebelumnya, viral keributan antara polisi dan sekelompok debt collector atau penagih utang terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.
Insiden bermula ketika para debt collector itu hendak menarik paksa mobil warga yang menunggak cicilan, namun berujung adu mulut dengan aparat.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusperihatin Zen, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga terkait aksi penarikan tersebut.