Disnaker Palembang Diduga Berpihak, Keluhan Pekerja Tidak Digubris
Palembang - Sumsel, AliansiNews -
Disnaker Kota Palembang Diduga Berpihak Dalam Penyelesaian Hak Normatif PUK SPKEP SPSI Brikasa.
Sesuai PP Nomor : 35 pasal 15 dan pasal 16, Hak-hak Normatif para pekerja tidak diberikan oleh diduga PT Brikasa diantaranya :
Hak kompensasi dan THR dipotong dari upah para pekerja per tonase (satuan hasil) dan PT Brikasa memberlakukan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak berlaku lagi.
Sebab, sesuai Undang-undang Cipta Kerja pasal 10 ayat (4) berbunyi : Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Dalam mediasi pertama, pihak Brikasa tidak hadir, di sela para pekerja menyampaikan keluhannya kepada mediator diruang rapat Disnaker Kota Palembang, (29/04/2025). Tiba-tiba seorang security memotret para pekerja yang diduga suruhan pihak perusahaan.
Pihak PT Brikasa bersedia memberikan hak kompensasi dan THR para pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dengan syarat memutus hubungan kerja (kontak kerja) melalui proses efesiensi dalam mediasi ke II sesi pertama diruang rapat Disnaker Kota Palembang (08/05/2025).
Dalam sesi kedua, para pekerja menerima kompensasi dan THR yang akan dibayarkan oleh PT Brikasa sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku melalui proses efesiensi.
Mediator Disnaker Kota Palembang menyampaikan kepada PT Brikasa, bahwa para pekerja bersedia menerima kompensasi dan THR yang akan dibayarkan oleh PT Brikasa sesuai dengan UMK yang berlaku melalui proses efesiensi dan membayar sisa kontak.
Tiba-tiba, PT Brikasa membatalkan penawaran nya yang akan memberikan hak kompensasi dan THR kepada para pekerja dengan alasan tidak ada anggarannya atau tidak ada dananya yang tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku berikut syarat memutus hubungan kerja (kontak kerja) melalui proses efesiensi dan membayar sisa kontak kerja yang ditawarkan sebelumnya.