Cegah baju bekas ilegal, Purbaya bakal cegat di pelabuhan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan terhadap praktik impor ilegal akan difokuskan pada arus barang masuk di pelabuhan dan tidak menindak penjualan di pasar.
“Saya enggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis barang ilegalnya itu berkurang,” kata Purbaya seperti dilansir dari Antara, Senin (27/10/2025).
Seiring makin sedikitnya barang ilegal yang beredar, lanjut Purbaya, konsumen secara perlahan akan beralih mencari produk lainnya.
Dia yakin cara ini efektif untuk mengentaskan peredaran barang impor ilegal, khususnya pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.
Lebih lanjut, Purbaya belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan karena penindakannya masih di area Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang merupakan instansi di bawah naungannya.
Bendahara negara juga mengaku belum menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang seharusnya tidak berada di aktivitas perekonomian.
Kendati begitu, Purbaya tak menutup ruang penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tetapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bakal menerapkan sanksi berupa denda terhadap importir balpres ilegal.