Diperiksa 9 jam di Polda Metro, Roy Suryo dkk tak ditahan

Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.(baju putih) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kamis, 13 Nov 2025  21:22

Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan selama 9 jam 20 menit.

Dikatakannya, tersangka RH mendapatkan 157 pertanyaan, tersangka RS sebanyak 134 pertanyaan, dan tersangka DT sebanyak 86 pertanyaan.

“Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan oleh tim penyidik dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi.

“Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka hari ini sudah berjalan lancar. Saya sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka beralan sebagaimana yang diatur KUHAP maupun peraturan Polri. Pemeriksaan sudah selesai, para tersangka sudah memberikan keterangan dan kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” lanjutnya.

Polisi beralasan memperbolehkan ketiganya kembali ke rumah karena telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses peneagakan hukum ini adil dan berimbang, Kami akan melakukan konfirmasi terhadap saksi yang diajukan begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan tersangka,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Berita Terkait